Foto: Daop 1 Jakarta Tertibkan 326 Bangunan Liar di Stasiun Tanjung Priok

Petugas melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol, Jakarta, Senin (14/3/2022). Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA). PT KAI daerah operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol yang berlangsung secara bertahap.

Pada penertiban hari ini, Senin (14/3/2022), terdapat sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen.

Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut.

Penertiban bagunan liar senada dengan undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan liar di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman.