Gallery
Foto: 10 Februari, Tak Ada Lagi Bendera Parpol dan Poster Caleg di Jalanan Ibu Kota

Sejumlah APK (alat peraga kampanye) yang terpasang di jembatan Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (9/2/2024).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan mulai mencopot alat peraga kampanye (AKP) pada Sabtu (10/2/2024) tengah malam.
Bawaslu akan melakukan apel serentak dua jam sebelum penertiban APK dimulai. Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota mulai turun ke lapangan bersama Satpol PP untuk mencopot APK.
Seluruh wilayah sudah bersih dari atribut kampanye dalam bentuk apa pun pada masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024.



