Kejari Makassar Sita Dua Mobil Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar
Diduga Terkait Kejahatan Korupsi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar pada Rabu (6/12/2023) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah Pemkot Makassar di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar TA 2012, 2013 dan 2014.
Penggeledahan yang mulai pukul 09.00 WITA sampai pukul 21.30 WITA itu dilakukan di beberapa titik diantaranya, Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar, Bagian Tata Pemerintahan Kota Makassar dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar. Selain itu penggeledahan juga digelar di rumah keempat tersangka.
“Dari hasil penggeledahan tim penyidik Tipikor Kejari Makassar melakukan penyitaan terhadap dokumen dan mobil milik tersangka yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lahan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023).
Dua unit mobil yang disita tersebut diketahui milik mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri. Satu jenis Toyota Hilux Double Cabin dan satu unit lainnya. Pembelian mobil tersebut dilakukan setelah pengadaan lahan yang dipersoalkan tersebut.
“Ada dua unit mobil yang ikut disita saat penggeledahan. Dua-duanya punya tersangka inisial S (M Sabri). Satu Hilux Double Cabin, satu lagi lupa jenisnya. Intinya kendara yang disita itu pengadaannya setelah pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang kami anggap bermasalah itu sehingga kami lakukan penyitaan,” tambahnya.
Dikatakan, penganggaran pembebasan lahan bersumber dari APBD Kota Makassar dengan luas lahan keseluruhan yang telah dibebaskan dan dibayarkan seluas 11,8 hektare. Pengadaan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap.
Pembebasan lahan TA 2012 dengan luas tanah yang telah dibebaskan seluas 0.5 hektare dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.520.250.000. Pada TA 2013 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 6.2 hektare dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp37.436.743.850. Di TA 2014 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 5 hektare dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp30.050.400.000.
“Pengadaan pembebasan lahan dilaksanakan dalam tiga tahap. Atau total anggaran keseluruhan pada tahun 2012, 2013 dan 2014 sebesar Rp71.007.393.850,” sebut Alamsyah.
Terkait kasus tersebut Kejari Makassar masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka lain.
“Sepanjang ada fakta bahwa ada pihak terkait pasti akan kita tindak lanjuti. Tapi untuk saat ini belum, nanti kita lihat faktanya bagaimana,” ucapnya.
Dalam kasus ini, selain M Sabri tersangka lainnya adalah mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, serta penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan Abdullah Syukur Dasman.