Kanal

Bea Cukai Bahas Pemanfaatan DBH CHT Bidang Penegakan Hukum dengan Satpol PP dan BPKPD


Sinergi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam bidang penegakan hukum, diwujudkan Bea Cukai dalam pertemuan dengan pemerintah daerah. Seperti yang digelar di Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang dan di Mamuju bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat.

“Pertemuan di Probolinggo kami lakukan pada Rabu, 15 Mei 2024, sedangkan di Mamuju kami lakukan pada Rabu, 29 Mei 2024,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, Jumat (31/5/2024).

Encep mengungkapkan, rapat koordinasi dilakukan pihaknya sebagai upaya membahas langkah preventif dan represif dalam penanganan rokok ilegal. Keduanya sepakat bahwa langkah preventif dapat dilakukan melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai sedangkan upaya represif dapat dilakukan melalui operasi gabungan di masing-maisng wilayah.

Baca Juga:  Tarif, Trump, dan Tantangan Kita

“Khusus di Mamuju, Bea Cukai Parepare dan BPKPD Sulawesi Barat juga membahas rancangan perjanjian kerja sama dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Back to top button