News

Remisi untuk Belasan Napi Tipikor, Kemenkumham: Tak Ada yang Langsung Bebas

Total ada 16 narapindana tindak pidana korupsi (napi tipikor) yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan belasan napi tipikor itu mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan.

Rika juga memastikan dari belasan napi tersebut tidak ada yang langsung mendapatkan kebebasan. “(Sebanyak) 16 orang (narapidana kasus korupsi), masih menjalani pidana,” ujar Rika di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Rika enggan membeberkan siapa saja napi kasus korupsi yang mendapat remisi pada momen kemerdekaan hari ini. Sesuai ketentuan, hal tersebut merupakan ranah privasi.

“Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” tambah Rika.

Baca Juga:  AS akan Kirim Ribuan Bom dan Rudal ke Israel, Pekerja Pelabuhan Maroko Siap Blokir

Ia juga menuturkan para napi yang mendapat remisi berasal dari berbagai lapas di Indonesia. Ke-16 narapidana itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Tersebar di semua lapas di Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. Yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan remisi,” katanya.

Diketahui, Kemenkumham memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:  Ghufron Daftar Calon Hakim Agung, Merasa Pede Meski Pernah Diberi Sanksi Etik

Back to top button