Kemendag: Pembatasan Impor lewat E-Commerce Lindungi Pengusaha Lokal

Kementerian Perdagangan menyatakan pembatasan belanja impor melalui perdagangan elektronik atau e-commerce harus dilakukan lebih rinci sehingga tidak merugikan pelaku usaha Indonesia.
“Kalau tidak dilakukan, tentu pelaku usaha di Indonesia akan kesulitan,” kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dia menjelaskan, transaksi dengan sistem elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Baca Juga:
Mendag Zulhas: Perizinan Usaha Berbasis Risiko Harus Dipermudah
Selain itu menurut dia, kebijakan tersebut juga terdapat pada Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dia menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik tetapi karena banyak keluhan dari pelaku usaha yang masuk tentu harus disikapi.
Moga mengatakan bahwa Kemendag bersikap secara jelas dalam persoalan tersebut untuk melindungi pengusaha dalam negeri, sehingga usaha mereka berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.
Baca Juga:
Hadiri Rakernas UMKM Muhammadiyah, Mendag Zulhas: Wirausaha Bisa Mulai dari Warung
“Masa kita buat regulasi barang di sini tapi barang dari luar negeri masuk kualitasnya tidak diatur, masuk dengan seenaknya,” kata Moga.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembatasan ini bertujuan agar barang yang masuk ke Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mematikan pelaku usaha lokal.
“Pengaturan impor dilakukan untuk melindungi pelaku usaha bukan untuk menghancurkan mereka. Kemendag sedang mendata dampak social e-commerce saat ini,” ujar Mendag Zulhas.
Baca Juga:
Foto: Mendag Zulhas Hadiri Rakernas Lembaga Pengembang UMKM Muhammadiyah
“Jadi kalau tidak ditata, habis UMKM kita” lanjut dia.