News

Bawa 8 Saksi, KPK Yakin Praperadilan Lukas Enembe Ditolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam persidangan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Selasa (2/5/2023).

Sejumlah ahli mulai dari pidana hingga medis dihadirkan tim Biro Hukum KPK untuk mematahkan gugatan praperadilan Enembe terkait status tersangkanya.

“Untuk membantah seluruh dalil dari Pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan 8 orang ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Tidak hanya ahli pidana, 7 orang ahli lainnya yaitu 3 orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas serta 4 dokter PB IDI yang memeriksa kondisi faktual tersangka gratifikasi hingga pencucian uang tersebut.

Baca Juga:  Eks Sekretaris Komisioner KPU Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Harun Masiku

“Menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial,” jelas Ali.

Ditambah, satu orang saksi yaitu Dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe.

KPK juga membawa 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

Ali yakin dengan sejumlah alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal untuk menolak praperadilan yang diajukan Lukas Enembe.”Optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Ledakan Guncang Pelabuhan Dagang Terbesar Iran, 281 Orang Alami Luka-luka

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Back to top button