Bharada E Tembak Brigadir J tetapi Tak Percaya Korban Lecehkan Putri Candrawathi

Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengaku tak percaya korban telah melecehkan Putri Candrawathi. Namun Bharada E kini duduk di kursi terdakwa karena terlibat pembunuhan bahkan menembakkan tiga hingga empat peluru ke tubuh korban yang tewas pada 8 Juli 2022 yang lalu di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Pernyataan ini disampaikan Bharada E setelah 12 saksi yang diantaranya keluarga almarhum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). “Saya tidak percaya bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan,” kata Richard.
Dia menegaskan akan membela Brigadir J karena meyakini korban yang ditembaknya atas perintah Ferdy Sambo itu tidak pernah melakukan pelecehan terhadap Putri. Richard juga mengaku siap menerima apa pun keputusan hukum yang akan diberlakukan terhadap dirinya.
“Saya siap apa pun yang akan terjadi dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya,” tandas Richard.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menyebut terdakwa Bharada E bersedia melaksanakan instruksi Ferdy Sambo menembak Brigadir J dengan pernyataan lugas dan tegas, “Siap komandan!”. Terdakwa juga menambah amunisi senjata api Glock 17 dengan seri MPY851 yang berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.
Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya. Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J. Adapun penembakan dilatari karena Ferdy Sambo emosi mendengar pengakuan sepihak istri, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan korban di Magelang, dan terdakwa tidak berupaya mencegahnya.