PSU Masih Berlanjut, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di MK Jangan Dibatasi


Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berpendapat permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di satu daerah tidak perlu dibatasi. Khususnya, pada daerah yang sudah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan MK. Ia menilai, tidak ada aturan yang membatasi hal tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi bertajuk ‘ Menjaga Marwah MK: Independen, Konsisten, dan Efisien dalam Menangani Sengketa Pilkada Pasca PSU’ yang digelar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

“Saya enggak terlalu setuju juga kalau di MK itu dibatasi sengketanya sampai beberapa kali karena itu enggak ada dasarnya,” kata Ray dalam diskusinya.

Jika dibatasi, justru ia mengatakan terdapat politik uang yang makin masif. Sebab, pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya tahu bahwa tidak akan ada lagi PSU ulang.

“Politik uang (pada PSU) kedua lebih all-out, karena enggak akan ada lagi sengketa yang ketiga. Bahaya itu,” ujarnya.

Menurut Ray, diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri. Untuk itu, MK yang mesti membuat batasan diterima atau tidaknya sebuah perkara sengketa hasil PSU Pilkada harus meliputi dua aspek.

Pertama, gugatan yang dimohonkan berhubungan langsung dengan persoalan jurdilitas penyelenggaraan pilkada. Kedua, motivasi dari pemohon itu sendiri.

“Motivasi orang ini apa? Kalau hanya cari-cari celah aja, MK sendiri mengatakan enggak diterima sengketanya,” jelas Ray.

Diketahui, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Ada tujuh gugatan hasil pemungutan ulang yang dibacakan MK, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dari tujuh gugatan itu, hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gugatan yang lanjut pembuktian itu adalah hasil pemungutan suara ulang di Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud.

Exit mobile version