Preman Berkedok Ormas Harus Diberantas ke Akar-akarnya


Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai penyakit sosial di Tanah Air yang harus diberantas hingga ke akarnya.

“Selama ini, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya,” kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menekankan bahwa aksi premanisme berkedok ormas harus ditindak lantaran telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat.

Bahkan, kata dia, mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia, yaitu dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial maka mereka harus ditindak,” ujarnya.

Menurut dia, premanisme yang berkedok ormas jelas bukanlah ormas sebab keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Dia lantas memaparkan tujuan dibentuknya ormas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

Di antaranya, kata dia, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; hingga melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara,” paparnya.

Merujuk pada tujuan ormas itu, dia menegaskan bahwa ormas yang terlibat dalam premanisme itu sudah jelas melanggar aturan yang tercantum dalam UU Ormas.

“Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas,” ucapnya.

Untuk itu, dia mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat aksi premanisme sebab aksi tersebut tak boleh dibiarkan dan sudah jelas menyalahi aturan.

“Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang baru dibentuk.

Dia mengatakan satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggotanya, termasuk Kemendagri.

“Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).

Satgas ini, kata Tito, memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.

Exit mobile version