Market

Nelayan Tekor Rp9 Miliar, Ombudsman: Agar tak Bengkak, KKP Segera Cabut Pagar Laut


Ombudsman RI (ORI) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Tangerang Utara, Banten. Jelas-jelas pagar ilegal itu merugikan nelayan hingga miliaran.

Saat sidak ke lokasi pagar laut di kawasan Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025), anggota ORI, Yeka Hendra Fatika menyebut, pagar laut di Tangerang tak berizin alias ilegal. Keberadaannya sangat merugikan nelayan karena menambah biaya operasional saat melaut.

“Kerugian yang diderita nelayan selama 5 bulan terakhir, minmal Rp9 miliar. Sehingga jangan terlalu lama pagar ini. Segera KKP bongkar saja. Agar kerugian nelayan tidak semakin tinggi,” papar Yeka, Kamis (16/1/2025).

“Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” imbuh Yeka.

Baca Juga:  Ekonom Ingatkan Satgas PHK Jangan Cuma Monitoring Angka, Pengangguran Sudah Menggunung

Dalam sidak, ORI mengajak pihak-pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

Pagar terbuat dari bambu yang ditancapkan ke laut ini, membentang hingga 16 desa, yakni 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

Keberadaan pagar laut tangerang ini dianggap dapat mengganggu aktivitas nelayan. Banyak yang merasa dirugikan karena area tempat mereka mencari ikan tertutup oleh pagar laut tersebut, termasuk penggunaan bahan bakar solar yang menjadi lebih boros.

Kata Yeka, Kementerian ATR/BPN telah menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apapun, sehingga masih dalam penguasaan negara. “Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu,” tegas Yeka.

Baca Juga:  Bukan 47 Persen, Tarif Ekspor Produk Tekstil Indonesia ke AS Diangka 30 Persen

Dia berharap dalam 1-2 minggu ini, masalah pagar laut di wilayah Banten bisa tdiselesaikan. Sehingga nelayan bisa beraktifitas seperti sedia kala.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengingatkan kembali kerugian akibat pembangunan pagar laut. Khususnya bagi nelayan, petambak, dan masyarakat sekitar yang berpenghidupan di sekitar pesisir laut.

Back to top button