Kecolongan Pemagaran Laut di Tangerang, KKP Ultimatum Pelakunya Bongkar dalam 20 Hari

Heboh pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, merupakan tamparan keras bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Letaknya tak jauh dari Jakarta, tetap saja kecolongan.
Tak mau kehilangan muka, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengultimatum pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Banten itu, segera melakukan pembongkaran.
Ipung, sapaan akrab Dirjen PSDKP KKP itu, memberi waktu maksimal 20 hari kepada pemilik pagar laut untuk membongkarnya. “Kami beri waktu ya paling lama 10 sampai 20 hari kalau tak dibongkar maka KKP yang akan bongkar,” kata Pung, saat meninjau pagar laut, Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Ipung menjelaskan, pemasangan pagar laut diketahui sejak Agustus 2024 dari laporan masyarakat. Artinya, aksi pemagaran telah dilakukan selama 5 bulan. Dalam hal ini, KKP akan menyelidiki siapa sosok di balik pemasangan pagar laut ini.
Tak segan-segan, nantinya pemerintah bakal memberikan sejumlah sanksi denda hingga sanksi administratif pada pelaku.
Asal tahu saja, pagar laut itu membentang dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.
Keberadaan pagar laut ini baru mencuat usai polemik PSN Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) menjadi perbincangan lantaran disebut masih memiliki sederet masalah lahan. Saat dikonfirmasi, mengenai apakah bentangan pagar laut itu beririsan dengan PSN tersebut, Ipung masih belum menjelaskan lebih lanjut.
Dia berjanji akan menyelidiki apakah aksi pemagaran laut ini terkait dengan PSN PIK 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan, owner kerajaan properti Agung Sedayu Group. “Nah, kami selidiki lebih lanjut. Ini pasti kami selidiki,” kata Ipung.
Beda dengan anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan yang berani menyebut pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan yang diduga kuat sebagai pelaku pemagaran laut di Tangerang sepanjang 30,16 km itu.
Dia mengatakan, pemagaran ini bukan cuma menghalangi akses nelayan untuk melaut namun juga meningkatkan biaya operasional dan mengancam mata pencaharian mereka. Nelayan bisa mati secara perlahan.
“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” kata politikus PKS itu, Kamis (9/1/2025).
Johan menegaskan, menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.
“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Muannas Alaidid, selaku kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group menegaskan, tidak ada keterlibatan perusahaan dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang, Banten.
Melalui surat hak jawab tertanggal 8 Januari 2025 yang diterima redaksi pada Kamis (9/1/2025) pukul 15.02 WIB, Muanas keberatan dengan dikaitkannya PSN di PIK 2 dan Agung Sedayu Group dalam pemberitaan Inilah.com berjudul “Aguan Diduga Makin Semena-mena Pagari Laut Tangerang hingga 30 Km, Setop PSN PIK 2!” yang tayang Rabu (8/1/2025) pagi.
Dia menilai pemberitaan ini telah mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan opini yang salah di tengah masyarakat. Muannas turut menyinggung pernyataan Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto serta Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti yang menyebutkan belum ada pihak yang mengajukan izin pemagaran laut.
Kata dia, tidak ada hubungannya antara PSN PIK 2 yang kliennya kembangkan dengan keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujarnya.
Muannas menjelaskan, kawasan komersil PIK 2 dengan kawasaan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Menurutnya, Kawasan PIK 2 diperoleh melalui izin lokasi dari Pemda dan jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, secara sukarela tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun.