Polisi Putuskan Rehabilitasi Bobby Joseph ke Lido Sukabumi

Aparat Kepolisian memutuskan untuk merehabilitasi terlebih dahulu artis Bobby Joseph terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dikonsumsinya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.

“Perlu dilakukan rehabilitasi dulu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Ardhy menjelaskan yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum terhadap Bobby masih berjalan.

“Meski direhabilitasi, proses pidana tetap berjalan. Bobby disangkakan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Ardhy juga menambahkan Kepolisian masih menyelidiki sumber narkoba jenis tembakau sintetis yang dimiliki Bobby tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.

Exit mobile version