News

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplos Gas 3Kg ke Gas 12Kg, 9 Orang Jadi Tersangka


Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi elpiji 12 kg atau non subsidi di Jakarta dan Bekasi.

Sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.”Yang pertama adalah W sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan. Lalu MR sebagai pemilik juga dan MS sebagai pengoplos, pengoplos ini istilahnya dokternya yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kg ke 12 kg,” kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kamis (13/2/2025).

Kemudian pria berinisial P yang juga sebagai pengoplos, lalu M yang berperan sebagai pengawas dan MR2 sebagai asisten pengoplos.”Kemudian yang ketujuh T penjual hasil pemindahan, lalu S adalah pemilik bahan baku atau pangkalan dan selanjutnya adalah MH sebagai pengoplos,” katanya.

Baca Juga:  Banyak Masjid Hancur, Ratusan Muslim Dikhawatirkan Tewas Akibat Gempa Myanmar

Dalam aksinya, para tersangka menyiapkan gas kosong 12 kg atau 50 kg,  kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin.

Selanjutnya, tabung gas elpiji 3 kg diletakkan dengan posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 kg atau 50 kg non subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator.

“Diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi elpiji ukuran 50 kg,” ujar Panjiyoga merinci metode pengoplosan para pelaku.

Para tersangka pun menjual elpiji hasil oplosan tersebut di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.”Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu sampai dengan Rp100 ribu per tabung untuk gas kg non subsidi dan untuk gas 50 kilogram para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu sampai dengan Rp694 ribu per tabung,” katanya.

Baca Juga:  Imbas Kasus Cabul PPDS Unpad, DPR Segera Panggil Kemenkes hingga Pimpinan RS Hasan Sadikin

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Yang kedua Pasal 62 Ayat 1 jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

Kemudian Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

“Terakhir, Pasal 55 Ayat 1 kesatu Undang-Undang Kitab Hukum Pidana, mereka yang melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana mengikuti ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.
 

Baca Juga:  Trump Kesal pada Putin dan Mengancam Tarif Minyak Rusia atas Ukraina

Back to top button