Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp10.390.556.700
Perkiraan Kerugian Negara Rp7.114.900.988

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar melakukan pemusnahan terhadap Barang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Selasa (5/12/2023) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal serta barang impor yang terkena ketentuan Larangan dan Pembatasan (lartas) jenis buku, obat obatan, kosmetik dan ballpress.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan periode Juli-Desember 2022 dan hasil penindakan KPPBC TMPB Makassar periode November 2022-Oktober 2023,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata.
Dikatakan, pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Penindakan rokok ilegal, MMEAminuman keras ilegal.
“Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tambahnya.
Barang larangan dan pembatasan jenis buku, obat-obatan, kosmetik dan ballpress di larang dan dibatasi untuk diimpor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebagai Revenue Co/lector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi
penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.
“Total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp10.390.556.700 dan perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988,” sebut Djaka.
Dari sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai.
“Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 30 November 2023 sebesar Rp 416,09 Miliar atau 102,7% dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 405,18 Miliar,” cetus Djaka.
Adapun detail barang yang dimusnahkan seperti rokok ilegal 7.320.020 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.783.021.700. Tembakau iris sebanyak 119.000 gram/119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545.000. MMEA/minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 Liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp524.230.000.
Selanjutnya buku sebanyak 61 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4.910.000. Obat-obatan sebanyak 20 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.000.000. Produk Kosmetik sebanyak 117 Pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.850.000. Ballpress sebanyak 213 bales dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.065.000.000.