Foto: Rilis Kasus Pembunuhan di TPU Ulujami Tetapkan 3 Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di lokasi TPU Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan di Polers Jaksel, Senin (14/2/2022).

Pembunuhan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Ulujami akhirnya tertangkap. Terdapat 3 tersangka diantaranya seorang perempuan berinisial LM yang memerintahkan dua pembunuh bayaran mengeksekusi korban berinisial FF.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, polisi sebelumnya telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pembunuh bayaran berinisial DR dan MYL.

Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian menangkap LM, 38 tahun yang menjadi otak pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan bersimbah darah pada Kamis, 10 Februari 2022. Mayat itu kemudian diketahui berinisial FF, 23 tahun. Pria itu diketahui bekerja sebagai seorang koki di salah satu rumah makan di Jakarta.

Zulpan mengatakan, dengan tertangkapnya LM total jumlah pelaku pembunuhan itu adalah tiga orang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka dipersangkakan melakukan pembunuhan terencana sebagaimana yang tercantum pada Pasal 340 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara,Polisi mendapati luka akibat senjata tajam di tubuh korban. Selain itu, beberapa barang milik korban diketahui raib. Salah satunya adalah sepeda motor.

“Tersangka dari kejahatan ini ada 3, satu merupakan tersangka utama jadi yang merencanakan dan menyuruh melakukan, inisialnya LM perempuan umur 38 tahun. Kemudian tersangka yang lain sebagai eksekutor yaitu DR, 22 tahun, laki-laki kemudian MYL, laki-laki umur 18 tahun. Pekerjaan mereka adalah sebagai pekerja serabutan,” kata Zulpan.

Polisi menyita satu mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi B 1932 VFQ, milik pelaku utama. Kemudian satu bilah gunting yang digunakan untuk menusuk korban, dan satu unit motor Mio B 4660 SNM milik korban yang dibawa kabur DR. Satu telepon seluler dan uang tunai Rp 800 ribu yang merupakan uang pembayaran untuk dua orang eksekutor ikut disita polisi.