Arena

Plt Menpora Tak Mau Campuri Soal Bebasnya Terdakwa Kanjuruhan

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Muhadjir Effendy akhirnya buka suara terkait vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Muhadjir menjelaskan bahwa dirinya tak ingin mencampuri putusan yang dijatuhkan hakim terhadap dua terdakwa yang dikatahui sebagai perwira polisi. Meski vonis yang dijatuhkan melenceng dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).

“Kalau sudah sampai ke ranah hukum, kan itu menjadi tanggung jawab dari penegak hukum dan hakim itu punya otoritas penuh di dalam memutuskan perkara. Dan memang saya kira kita tidak harus dan tidak boleh ikut mencampuri,” ujar Muhadjir saat temu santai dengan wartawan di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:  Jumpa Korut, Nova Arianto Siapkan Garuda Muda Hadapi Adu Penalti

Tercatat dua polisi yang dimaksud adalah Kasat Samapta AKP Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu. Masing-masing JPU menuntut keduanya 3 tahun bui.

“Soal nanti kemudian kalau memang masih ada ketidakpuasan dari keputusan tersebut kan ada proses hukum berikutnya yang masih dibuka,” tutur Muhadjir.

“Tapi sekali lagi itu memang kewenangan penuh dari pihak hakim untuk menbuat keputusan itu,” lanjut dia.

Sebagai informasi, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Kamis (16/3/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan yakni 1,6 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni tiga tahun penjara.

Baca Juga:  Ranking FIFA Indonesia Melejit ke-123, Etho: Posisi Terbaik dalam 15 Tahun Terakhir

Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sementara pada sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara Suko Sutrisno, divonis satu tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama enam tahun delapan bulan penjara.

Adapun Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Baca Juga:  Perempat Final Piala Asia U-17 Indonesia Vs Korea Utara: Jadwal, Statistik dan Prediksi Line Up

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya aparat menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Back to top button