News

Sultan Korban Kabel Fiber Optik Menunggu Ganti Rugi, Anggota Dewan Dorong Lapor Polisi

Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih tidak bisa beraktivitas lantaran lehernya terkena kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Meski sudah enam bulan berlalu, Sultan belum sembuh total, tidak ada juga tanggung jawab dari pemilik kabel optik, maupun pemerintah Jakarta terkait penderitaan yang dialaminya.

Sultan jadi korban kabel optik menjuntai tak keruan di kawasan Jakarta Selatan itu. Kabel ini tersangkut di salah satu mobil, persis di depan Sultan. Kabel itu tiba-tiba terlepas dan mengenai leher Sultan.

Mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut kesakitan dan saat itu juga berdarah. Kejadian ini mengakibatkan Sultan menderita, tak bisa berbicara, hingga sulit bernapas.

Baca Juga:  KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG

Dalam tempo enam bulan, sudah ada tiga perwakilan perusahaan yang mendatangi rumahnya pada 6 Juni 2023. Namun hingga kini tak jelas ujungnya.

Mendengar keluhan tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyarankan Sultan melapor ke polisi.”Saya sarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak Kepolisian pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” kata Kenneth saat dihubungi di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Kenneth menuturkan laporan itu sesuai Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal itu menyebutkan “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Baca Juga:  Komisi XIII DPR-LPSK akan Sinergi Dorong Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Selain itu, dia juga menyikapi sikap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono terkait dengan kasus kecelakaan tersebut.

“Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat normatif, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini karena sudah jatuh korban,” tegasnya.

Dia meminta Heru menelusuri perusahaan pemilik kabel optik yang sudah memakan korban tersebut untuk menagih tanggung jawab.

Menurut Kenneth, kabel tersebut minim perawatan dan ditambah faktor cuaca sehingga mengakibatkan kabel menjuntai ke bawah yang mengakibatkan korban.

Selain di Jakarta Selatan, dia juga menyoroti korban kecelakaan kabel optik menjuntai yang juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Saat dihubungi terpisah, ayah Sultan yang bernama Fatih menuturkan kondisi anaknya saat ini semakin membaik dan menjalani rawat jalan.

Baca Juga:  Harusnya Ditangani Dulu oleh Dewan Pers, Langkah Kejagung Jerat Jurnalis Dinilai Terlalu Jauh

“Sultan masih belum bisa bicara, nafas melalui lubang tenggorokan dan makan minum melalui selang di hidung,” ujar Fatih.

Fatih menuturkan saat anaknya akan menelan air liur maka langsung masuk paru-paru sehingga kondisinya masih mengkhawatirkan. Terlebih, posisi pita suara kaku dan terbuka sehingga dinyatakan lumpuh oleh pihak kedokteran.

Back to top button