News

Direktur RSUD Palabuhanratu dan Anak Buahnya Ditetapkan Tersangka Korupsi Insentif Nakes


Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 senilai Rp5,4 miliar di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Tiga tersangka itu di antaranya Direktur RSUD Palabuhanratu berinisial DP, Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Palabuhanratu berinisial WB.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kasus ini merupakan pengembangan atas tersangka berinisial HC pada Desember 2023 lalu. Adapun modusnya yakni membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani COVID-19.

“Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” katanya, Kamis (3/10/2024).

Dia menjelaskan peran DP yaitu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan agar mendapatkan insentif. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Baca Juga:  Eks Dirut BUMD Sarana Jaya Gugat Praperadilan di Kasus Rorotan

Proses pengajuan dana insentif tersebut, lanjut dia, tersangka DP dibantu oleh SR dan WB untuk membuat administrasi pengajuan.

“Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan COVID-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi. Para pelaku menghimpun anggaran bervariasi sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara Rp7 juta sampai Rp15 juta.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Akibat Hujan Deras, SDN Kembangan Selatan 01 Pagi Masih Terendam Banjir

Back to top button