Jelang Dead Line, 23 Jajaran Kabinet Prabowo-Gibran Belum Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 23 dari 124 pejabat di jajaran kabinet Merah Putih (KMP) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga, Jumat (17/1/2025).
“Tercatat dari total 124 Wajib Lapor (WL), sebanyak 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Budi menjelaskan, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 46 telah melaporkan LHKPN. Selanjutnya, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 46 di antaranya telah menyampaikan laporan harta kekayaan. Adapun dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sebanyak sembilan orang telah melaporkan LHKPN.
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,” ujar Budi terkait 23 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
Budi menambahkan, laporan LHKPN para pejabat yang telah disampaikan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim Direktorat LHKPN KPK dan kemudian dipublikasikan melalui e-lhkpn.kpk.go.id.
“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengingatkan para pejabat agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, yakni 21 Januari 2025.
“Saya mengimbau kepada kepala lembaga, baik itu kementerian, kepala lembaga yang sudah dilantik oleh Bapak Presiden, untuk dapat segera melaporkan LHKPN melalui saluran-saluran yang ada, karena pada tanggal 21 Januari 2025 menjadi batas akhir,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Tessa juga mengingatkan bahwa pelaporan mendekati batas waktu dapat menyebabkan gangguan teknis pada sistem daring e-LHKPN, seperti lonjakan lalu lintas yang dapat menyulitkan akses ke platform tersebut.
“Kita tidak mengharapkan semuanya melaporkan di tanggal 20 atau 21, khawatirnya nanti ada kenaikan traffic, sehingga pelaporan tidak masuk,” jelasnya.
Dia menekankan pentingnya melaporkan LHKPN lebih awal agar para pejabat dapat fokus menjalankan tugas negara. Selain itu, ia mengingatkan bahwa laporan tersebut harus mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya.
“Sehingga tak lagi dipusingkan dengan laporan LHKPN. Dan, harapan KPK, konten atau laporannya sesuai dengan fakta di lapangan,” tutupnya.