News

Patuhi Putusan MA, KPU Klaim Bacaleg Eks Koruptor Sudah Diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pihaknya sudah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24/P/HUM/2023.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa dari pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah diumumkan terdapat satu bakal caleg (bacaleg) yang dinyatakan mendapatkan tambahan pidana pencabutan hak politik, bacaleg tersebut sudah diganti oleh parpol pengaju.

“Kalau kami cek di KPU pusat, calon-calon anggota DPR RI yang pernah kena putusan pengadilan berupaa pencabutan hak politik cuma ada satu saja. Dan itu oleh parpol sudah diusulkan penggantian,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik juga mengaku terdapat satu partai politik yang telah mengganti bakal calon anggota legislatif (bacaleg) nya pasca putusan MA diatas. “Ada, satu partai politik, kan hanya seorang,” ujar Idham saat dihubungi wartawan, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:  UNESCO Tetapkan 16 Situs Baru sebagai Global Geoparks

Idham menjelaskan pergantian tersebut lantaran bacaleg dari parpol itu mendapatkan tambahan pidana pencabutan hak politik.

Sesuai dengan putusan MA, menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 terkait dengan masa jeda bagi eks koruptor yang dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bertentangan dengan UU Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dikarenakan sudah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), parpol tersebut adalah partai NasDem daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II DPR RI,” jelas Idham.

Diketahui, KPU telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik (parpol) untuk merevisi nama bakal caleg (caleg) sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Imbauan ini KPU keluarkan usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan PKPU soal syarat masa tunggu koruptor maju sebagai bacaleg.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ultimatum 4 DPO Pembakar Mobil Polisi Serahkan Diri

“Berkenaan dengan putusan itu, agar partai politik peserta pemilu memedomani putusan MA dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya yang diterima Inilah.com, Kamis (5/10/2023).

Dia mengatakan, KPU sudah menerbitkan surat edaran kepada para pimpinan partai politik agar memedomani putusan MA dalam mengajukan calon anggota legislatif.

Back to top button