Mestinya Sudah Hilang Sejak 2013, Menteri Hanif Segera Tutup 306 TPA Model Open Dumping

Sebanyak 306 dari 550 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan model open dumping (sistem pembuangan terbuka) masih beroperasi di Indonesia. Padahal menurut aturannya, TPA jenis ini sudah harus ditutup total pada 2013.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui data tersebut. Dia menyatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Asal tahu saja, Pasal 44 pada undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus menutup TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka maksimal lima tahun sejak diundangkan pada 2008 atau seharusnya pada 2013.
Faisol menyatakan, penutupan TPA model open dumping akan dilakukan bertahap. Dia menegaskan, sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan, salah satunya TPA Suwung, Denpasar, Bali.
Ia menargetkan penutupan TPA Suwung Denpasar dapat dilakukan pada 2026. “Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu,” katanya saat kunjungan kerja di Bali, Sabtu (4/1/2025).
Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan saat ini pihaknya sedang menyusun termasuk opsi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. “Ini sedang dibangun,” ucap dia.
Hanif mengutip data Global Waste Management Outlook 2024 yang menyebutkan masih ada sekitar 38 persen sampah secara global tidak dikelola dengan baik sehingga berkontribusi terhadap krisis perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan timbulan sampah.
Sementara, kata Hanif, di Indonesia timbulan sampah pada 2023 mencapai sekitar 56,63 juta ton dengan realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Hal ini yang akan dia benahi secara perlahan. “Sehingga masih ada 60 persen sampah belum dikelola baik di seluruh Indonesia,” katanya.