DPR RI Berharap Pelaksanaan Putusan MK Tekan Politik Uang di Pilkada

Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya secara resmi menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai peraturan baru ini dapat membuat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dapat berlangsung lebih demokratis dan transparan.
“Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat,” kata Mardani dalam keterangannya, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Seperti diketahui, PKPU soal Pilkada direvisi sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Mardani menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada. Karenanya, masyarakat pun bisa disuguhkan dengan berbagai berbagai pilihan untuk menentukan calon kepala daerahnya.
“PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. Hal ini diakuinya mengingat fenomena saat ini meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada.
“Kita harapkan praktik money politik dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage,” ucapnya.
Mardani menilai keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan Pilkada sudah menguat. Bahkan keterlibatan pemilih dalam Pilkada sangat nyata adanya terlihat bagaimana kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.
“Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara,” tuturnya.
Selain itu, Mardani menyatakan tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh suatu golongan tertentu akan semakin memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dengan begitu, masyarakat juga memiliki peluang untuk mendapatkan pemimpin daerah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dapat terwujud.
“Bahwa pada akhirnya, DPR mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat demi mewujudkan sehatnya demokrasi Indonesia,” ucapnya.