News

Terlalu Dini Bicara Poros Baru, KIM Diprediksi Tetap Kokoh tak Tergoda Putusan MK


Banyak yang beranggapan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 akan bubar jalan, akibat tergiur membuat poros sendiri usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

“Saya melihat peluang untuk menuju pencalonan presiden itu belum tentu diambil oleh parpol, karena tidak sesederhana itu mengusung calon,” kata Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor kepada wartawan, Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Banyak faktor yang dipertimbangkan parpol untuk keluar koalisi dan membentuk poros baru. Pertama, kekuatan finansial dalam menghadapi kontestasi. Kedua, menemukan tandem atau pasangan yang menjanjikan dan berpeluang memenangkan kontestasi.

“Partai pasti berhitung. Mungkin kadernya belum layak jual. Mereka kan juga tidak mau ikut Pilpres menguras dana dan tenaga tapi peluang menangnya tidak besar. Mungkin mereka akan berpikir berulang kali,” tutur dia.

Baca Juga:  Hampir Satu Bulan Disahkan DPR, Prabowo Masih Belum Teken Draf UU TNI

Apa yang disampaikan Firman sudah terbukti. Partai Amanat Nasional (PAN) salah satu partai yang tergabung dengan KIM adalah yang pertama menyatakan tidak tergiur untuk meninggalkan kapak koalisi. Partai matahari putih memastikan tetap setia dengan Prabowo.

“Kami tetap setia kepada Pak Prabowo. Sampai sekarang, PAN adalah partai yang paling setia mendukung beliau, sudah tiga kali kami mendukung,” ungkap Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Dia menyatakan, di mata PAN, Prabowo masih lah sosok pemimpin yang terbaik dan harus diperjuangkan pada gelaran pesta demokrasi berikutnya. Akan tetapi dia enggan bicara terlalu banyak soal hal ini, karena menurutnya topik pembahasan ini masih terlalu dini untuk dibicarakan.

Baca Juga:  Guru Silat di Wonogiri Cabuli 7 Murid Perempuannya

“Pemilu masih lama, semua kemungkinan bisa terjadi, tetapi PAN sudah terbukti setia pada Pak Prabowo,” ucap Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ini, usai mengabulkan gugatan bernomor  62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dia menjelaskan, dikabulkan permohonan tersebut karena norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”

Baca Juga:  Jumlah Korban Tewas Gempa Dahsyat Myanmar Sudah Lebih dari 1.000 Jiwa

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, “pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.”

Back to top button