Pernah Terseret Etik, ICW Sayangkan Pansel Capim KPK Loloskan Tanak dan Pahala

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Panitia Seleksi (Pansel) yang meloloskan dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terseret kasus etik menjadi Calon Pimpinan (Capim) lembaga antirasuah tahun periode 2024-2029.
Adapun pejabat KPK yang pernah terseret kasus etik yaitu Wakil Ketua Johanis Tanak dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan.
“Pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, seperti Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Kurnia menilai, pansel belum maksimal menggali rekam jejak para figur bermasalah ini dalam tahap seleksi profile assessment.
“Pada dasarnya, ada banyak kanal informasi yang bisa dimanfaatkan oleh Pansel untuk mengetahui hal tersebut, salah satunya Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.
Lebih jauh, Kurnia menyoroti Wakil Ketua KPK Tanak. Padahal, lima tahun terakhir tidak ada perubahan yang dibawa oleh pimpinan itu untuk lembaga antirasuah.
Malahan, kata Kurnia, lembaga pemberantas korupsi itu kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan.
“Jika model kepemimpinannya begitu, lalu untuk apa tetap diloloskan? Bukankah hanya akan mengulangi hal yang sama jika kelak ia terpilih?,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak lepas dari jerat etik dugaan pelanggaran berhubungan dengan pihak berperkara eks Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyo Sihite, saksi dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, pesan singkat yang dikirim Tanak itu bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan rapat ekspose perkara yang diikuti seluruh pimpinan KPK, termasuk Tanak. Namun, pelanggaran etik itu dinilai tidak cukup bukti karena Tanak menghapus pesan chat tersebut di hp-nya.
Sedangkan, perbuatan Pahala Nainggolan dan Pimpinan KPK Periode 2015-2019 dalam menerbitkan Surat KPK kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 merusak citra lembaga antirasuah.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari pernah melaporkan Pahala ke Dewas KPK pada tahun 2022.
Feri mengatakan Pahala Nainggolan diduga menerbitkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi di PT HSBC Hongkong pada 2017. Menurut Feri, surat itu menyatakan bahwa PT Bumigas Energi (BGE) tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.