News

Plin-plan, Panji Gumilang Koreksi BAP Lima Kali

Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terungkap mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali setelah diperiksa Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri selama empat jam.

“Pukul 19.30 pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak-balik (BAP) lima kali dibetulkan oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dia menjelaskan, pihak Polri melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Divpropam, Itwasum, Divkum, dan Rowassidik. Hasilnya, menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Baca Juga:  Kerusuhan Digital tak Bisa Digugat ITE, Wakil Ketua DPR: Bukan Berarti Boleh Seenaknya Bicara

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.

Penetapan tersangka Panji Gumilang, kata dia melanjutkan, berdasarkan alat bukti kuat.”Alat bukti elektronik keterangan maupun ahli jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” ujar Djuhandhani

Panji dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 10 tahun bui alias penjara. Pasal tersebut yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga:  Serangan Militer AS di Yaman sudah Tewaskan lebih dari 200 Orang

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Back to top button