Bawaslu Dalami Video Caleg Gerindra Diduga Kampanye di Gereja
Jika Memenuhi Unsur Pelanggaran Akan Ditindaklanjuti

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Video Caleg DPR RI beredar diduga melakukan kampanye di salah satu gereja di Makassar. Beredarnya video tersebut langsung direspon oleh Bawaslu Sulsel.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana menyebut, berdasarkan pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tempat yang dilarang melakukan kampanye adalah rumah ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Kita mendapatkan informasi yang dilakukan penelusuran awal terkait itu. Putusan MK tempat pendidikan dan pemerintah itu dibolehkan selama ada ijin tapi tempat ibadah tetap dalam posisi tidak diperbolehkan,” kata Mardiana pada Jumat (15/12/2023).
Dikatakan, Bawaslu masih mempelajari detail seperti apa yang disampaikan Caleg Gerindra tersebut. Jika memenuhi unsur dugaan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti.
“Kita lihat dulu, apakah di dalam kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja. Kalau unsurnya terpenuhi maka itu harus ada pendalaman,” tambahnya.
Dalam video itu, kata Mardiana ada yang menggunakan bahasa daerah. Sehingga pihaknya masih mengkaji apakah dari kalimat itu ada yang mengarah ke dugaan pelanggaran.
“Itu yang kita kaji, apakah berbahasa daerah itu unsur visi misi, menjelaskan bermuatan ajakan yang dia ucapkan,” jelasnya.