Sekretaris Barenbang Kemnaker Jalani Pemeriksaan Intensif KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Selasa (19/9/2023)
I Nyoman dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
“Hari ini (19/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. I NYOMAN DARMANTA (PNS Kemnaker),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini tiga PNS Kemenaker yakni, Agus Ramdhany, Agus Widaryanto, dan Yurnalis Chan.
Tidak hanya I Nyoman, Mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah dicegah ke luar negeri hingga februari 2024. Masa cegah bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah rumah I Nyoman di daerah Perumahan Taman Kota Blok B2 Nomo 9 Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023). Di hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) d Jalan Gatot Subroto Kav 51.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah Reyna Usman di Gorontalo dan Bali beberapa pekan lalu. Ditemukan sejumlah barang bukti kasus ini diantaranya dokumen transaksi keuangan dan bukti elektronik.