Penyebab Tewasnya Remaja Putri di The Escape Hawaii Masih Misteri

Kasus tewasnya seorang wanita berinisial IA (18) di sebuah kelab malam The Escape Hawaii yang terjadi pekan lalu, hingga kini belum juga terungkap.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen The Escape Hawaii terkait tewasnya IA usai minum minuman keras (miras) di tempat hiburan tersebut.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh pihak dinas, namun pihaknya tidak bisa membeberkan hasilnya.
“Setelah (pemeriksaan) dinas (Dinas Parekraf DKI Jakarta) bersurat ke Polsek Tamansari untuk meminta keterangan lebih lanjut. Nah dari Polsek belum ada balasannya,” ungkap Sanyoto.
Pemanggilan terhadap manajemen Hawaii salah satunya dilakukan untuk mengonfirmasi mengapa korban yang berusia 18 tahun dibolehkan masuk dan minum minuman keras di tempat tersebut, padahal hanya pengunjung berusia 21 tahun ke atas yang dibolehkan.
Dari data yang dihimpun, Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, khususnya pada pasal 38 ayat (2) bagian (g) menyatakan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wajib mencegah pengunjung di bawah umur 21 tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial IA (18) tewas usai minum minuman keras yang diberikan oleh seorang wanita tak dikenal di salah satu tempat hiburan malam di Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/10/2024) dini hari.
Korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya setelah meminum minuman keras tersebut.