Saling Lapor Penganiayaan, Polisi dan Mantan Pacarnya Jadi Tersangka
Keduanya Ditahan di Mapolrestabes Makassar

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kasus saling lapor dugaan pengeroyokan dan penganiayaan antara pacar dan mantan pacar terus bergulir di Polrestabes Makassar.
Kasus tersebut melibatkan mahasiswi inisial DP (21) dengan mantan pacarnya yang merupakan anggota polisi berinisial Bripda RA.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dimana dari hasil pemeriksaan DP dan Bripda RA sama-sama terbukti melakukan kekerasan.
“Kita proses berdua, kita sudah tetapkan tersangka, kemudian mereka berdua kan saling melapor,” AKBP Ridwan pada Selasa 14 November 2023.
Dalam kasus ini, DP melaporkan Bripda RA karena dipukul di bagian wajah. Bripda RA jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Sementara anggota polri ini juga melaporkan mantan pacarnya ke Polrestabes dengan pasal yang sama. Dia dicakar, digigit sehingga pelaporannya penganiayaan juga pasal 351,” bebernya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka DP dan Bripda RA ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar.
“Sama-sama mereka jadi tersangka. Sudah ditahan dua-duanya. Sudah divisum juga,” ucapnya.
Sementara untuk kekasih baru Bripda RA yakni UF yang juga berada di TKP saat kejadian sejauh ini hanya berstatus sebagai saksi.
“Pacar baru statusnya saksi karena dia melerai. Saat melerai itu tangannya juga digigit,” sebut AKBP Ridwan.
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial RA yang bertugas di Polda Sulsel dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh mantan pacarnya berinisial DS.
RA dan pacarnya berinisial UF diduga mengeroyok DS di depan Cafe Triwala, jalan Ratulangi, Makassar pada Kamis 9 November 2023, dini hari.