News

Pengungsi Rohingya Diciduk Polres Lhokseumawe Saat Hendak Kabur

Tiga Tersangka Ditangkap

INILAHSULSEL.COM, LHOKSEUMAWE – Sejumlah pengungsi Rohingya mencoba melarikan diri dari tempat penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat.

Untuk mengantisipasi kejadian sama terulang, Polres Lhokseumawe membuat Tim Satgas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.
Alhasisl, Personel Polres Lhokseumawe berhsil menggagalkan enam pengungsi yang berusaha kabur pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

“Hasilnya, pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan,” kata AKBP Henki Ismanto, Sabtu (9/12/2023)

Baca Juga:  PKS Minta Dana Bantuan Parpol Ditambah 10 Kali Lipat, Puan: Kita Lihat Dulu Kemampuan APBN

Selain menangkap 6 pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan 3 tersangka yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Kepada Polisi para tersangka mengaku ditelpon seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput para pegungsi tersebut.

“Setelah menjemput, 6 warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 dan akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” jelas AKBP Henki.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” beber mantan Kapolsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar itu.

Baca Juga:  Berantas Premanisme Ormas Diharap tak Hanya ke Anggota
Back to top button