News

Pengakuan Richard Soal Tekanan Ferdy Sambo Harus Diuji

Pengakuan Richard Soal Tekanan Ferdy Sambo Harus Diuji

Senin, 26 Des 2022 – 20:38 WIB

terdakwa Richard Eliezer

Terdakwa Richard Eliezer dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (26/12/2022), (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu soal tekanan Ferdy Sambo terkait penembakan terhadap Brigadir J harus diuji. Tujuannya untuk menentukan lolos atau tidaknya Richard dari jeratan hukum perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bagaimana pelaku membela dirinya dengan mengklaim adanya tekanan dari atasan, superior. Tentu saja pada dasarnya pelaku boleh mengatakan itu. Tapi perlu telaah tiga tahap untuk memastikan dan meyakinkan, klaim itu bisa diterima atau tidak,”  kata Reza saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (26/12/2022).

Baca Juga:  Hadiri Open House Pramono, Petugas PPSU Jakarta Minta Jaminan Dapat Pensiun

Reza menjelaskan, tahap pertama yang perlu dilakukan yakni memastikan tekanan yang diberikan Ferdy Sambo terjadi dan terbukti secara objektif.

“Harus bisa diyakinkan apakah tekanan itu sungguh-sungguh ada. Objektif ada atau subjektif. Pengujian itu untuk memastikan tekanan objektif ada, baru masuk ke tahap ke dua,” jelasnya.

“Menakar bahwa RE (Richard Eliezer) apakah memiliki kesempatan, kekuatan, dan kewenangan bisa melarikan diri dan menjauhi situasi tekanan tersebut. Makanya harus teryakinkan yang bersangkutan tidak punya kesempatan, kemampuan, kewenangan, dan kekuatan yang memungkinkan untuk menjauh dari tekanan,” lanjut Reza.

Lalu, pada tahap ketiga, perlu ditelusuri konsekuensi dan risiko yang bakal timbul bila Richard Eliezer menolak perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Yasonna Sebut Kongres PDIP Tinggal Tunggu Perintah Megawati

“Konsekuensi dan risiko yang akan dialami orang tersebut jika menentang atau menghindari tekanan tersebut,” sebutnya.

Dua Kemungkinan

Reza menyebut, hanya ada dua kemungkinan yang terjadi bila tiga tahapan telaah melalui psikologi forensik telah dilakukan. Pertama, tekanan superior order defense terjadi. Kedua, hal itu hanya atau hanya sekadar klaim untuk mencari selamat.

“Kemungkinan ada dua, kalau superior order defense menyimpulkan perbuatan pidana tekanan objektif ada, tak sanggup menjauhkan diri, ada resiko konsekuensi buruk yang fatal yang dialami yang bersangkutan. Maka superior order defense bisa diterima. Sebaliknya, andaikan dalam tiga tahap pengujian berayun, ya atau tidak, perlu didalami lebih lanjut,” kata Reza menegaskan.

Baca Juga:  Soal Evakuasi Warga Gaza, Guru Besar UI Pertanyakan Siapa Pembisik Prabowo

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dina Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propan Polri. Dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut, salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo ini disebut tak ada niat membatalkan instruksi Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Back to top button