Penetapan Tersangka Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi di Pangkep

INILAHSULSEL.COM, PANGKEP – Kejari Pangkep menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran irigasi (tersier) di Kabupaten Pangkep pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.
Kasi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar menyebut penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan kasus tersebut.
“Berhasil ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Sulfikar pada Sabtu (24/2/2024).
Sulfikar menyebut, MT selaku Ketua IP3A mengusulkan kelompok tani untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam program P3-TGAI dalam pembanguan saluran irigasi.
“Dalam proses pengusulan kelompok tersebut MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. Setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI menerima anggaran pekerjaan, MT memaksa kelompok tani menyerahkan uang dengan dalih biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini,” jelasnya.
Sulfikar menyebut, jumlah uang yang diberikan kelompok tani kepada MT bervariasi mulai dari Rp10.000.000 sampai dengan Rp80.000.000 setiap kelompok. Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih 64 kelompok tani dengan total uang kurang lebih Rp1,5 miliar.
“Padahal MT selaku Ketua IP3A tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan sebagian anggaran dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi,” bebernya.
Atas perbuatannya, MT diduga melanggar pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” sebut Sulfikar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Pangkep menahan MT demi kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Maka dilakukan penahanan sejak tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep,” cetus Sulfikar.