Pemusnahan Bukti Pembunuhan Brigadir J Dipicu Rekaman Video Korban Masih Hidup

Sidang perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, mengungkap upaya memusnahkan atau merusak dan menghilangkan alat bukti dipicu dari temuan rekaman yang menunjukkan korban masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 silam. Temuan dari petugas di lapangan diabaikan, eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan bersama eks Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama menjadi operator Ferdy Sambo.
Penuntut umum membeberkan peristiwa tersebut dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dkk yang dihadirkan secara bergantian di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Peristiwa tersebut turut disinggung dalam persidangan dengan agenda mendengarkan surat dakwaan untuk Ferdy Sambo yang dijerat dalam perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pada Senin (17/10/2022).
Peristiwa ini bermula pada 9 Juli 2022, atau sehari pascapembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo mengontak Hendra untuk melakukan screening rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Instruksi tersebut ditindaklanjuti Hendra dengan meminta Agus Nurpatria menjalankan perintah berkoordinasi dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay. Hasilnya ditemukan 20 CCTV di areal Kompleks Polri yang jaraknya hanya selemparan batu dari rumah pribadi Ferdy Sambo, di Saguling III. DVR CCTV di pos sekuriti juga diganti dengan yang baru tanpa berkoordinasi dengan ketua RT setempat.
Sehari sesudahnya Hendra Kurniawan mengontak Arif Rahman Arifin, selaku eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam, untuk datang ke Polres Jaksel menemui penyidik dan meminta menyiapkan folder khusus untuk menyimpannya. Keesokan harinya saksi Chuck Putranto disemprot Ferdy Sambo di ruangannya lantaran menyerahkan CCTV sekitar rumah dinas kepada Polres Jaksel. Chuck mengambil DVR CCTV dari Polres Jaksel dan menyimpannya di mobil Toyota Innova.
Pada 12 Juli 2022, ketika peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri ramai diberitakan, Ferdy Sambo memanggil Chuck ke rumah dinas untuk mengopi dan melihat isi DVR CCTV. Chuck meminta saksi Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat DVR CCTV itu. Sehari sesudahnya, selepas proses olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam dilakukan, hasil kopi atau unggahan DVR CCTV diserahkan Chuck kepada Arif Rachman Arifin. Maka Baiquni, Chuck, Arif dan saksi Ridwan Soplanit menonton tayangan itu.
Mereka berempat terkejut, Arif malah mengaku gemetar melihatnya. Sebab rekaman yang diputar menunjukkan Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Fakta ini bertentangan dengan penjelasan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri ketika merilis kronologi dan peristiwa penembakan. Sehari sesudahnya di ruang kerja Kadiv Propam, Ferdy Sambo naik pitam ketika dilaporkan rekaman yang menunjukkan adanya kebohongan dalam peristiwa penembakan.
Brigjen Hendra tak mampu berbuat banyak, hanya meminta Arif percaya saja akan keterangan atau kronologis versi Ferdy Sambo, sesuai dengan keterangan pers karopenmas. Arif Rahman diminta menghapus dan memusnahkan file. “Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” ujar Sambo dalam surat dakwaan Hendra. “Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semua beres,” tuturnya lagi mengingatkan Hendra.