Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Begini Respons Menteri Satryo

Terkait wacana bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi (PT) yang diletupkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan begini.
Dia mengaku belum membahas rencana pemberian IUP kepada PT yang tertuang dalam revisi UU No 4 Tahun 2009 atau RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba). “Belum, belum dibahas,” ujar Satryo kepada wartawan di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan pemberian IUP kepada PT. “Potensi penyalahgunaan maupun kekhawatiran berkurangnya independensi kampus, karena diberikan konsesi tambang, tentu ada,” ujar Hetifah kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dia mengatakan, jika kampus diberikan IUP, justru berpotensi melahirkan konflik kepentingan antara tujuan akademis dan komersial. Tak hanya itu, PT dikhawatirkan lebih fokus kepada masalah finansial. Sehingga lupa akan misi utamanya yakni mendidik dan mendorong penelitian.
“Ada kekhawatiran juga, bahwa perguruan tinggi mungkin akan terlibat dalam praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat,” sambung Hetifah.
Meskipun banyak kekhawatiran atas wacana IUP untuk kampus, lanjut Hetifah, bisa diantisipasi dengan aturan ketat dan ada sanksi tegas
“Sudah saya sampaikan, Jika pun nanti Pemberian IUP benar-benar diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi, tentu ada aturan turunannya. Misalnya, mengatur kelayakan, pengawasan, transparansi dan akuntabilitas. Dan berbagai syarat yang harus dipenuhi kampus,” tutur dia.
Dia mengatakan, pembahasan RUU Minerba ini, masih dikaji Baleg DPR dan pemerintah. Diharapkan, ada pemisahan antara fungsi akademis kampus dengan bisnis tambang. Misalnya dengan membentuk entitas khusus yang mengelola tambang. Sehingga tidak mengganggu independensi kampus.
“Pemberian izin tambang ke perguruan tinggi ini, baru usulan. Jika nanti dalam pembahasan, dinilai manfaatnya lebih kecil daripada mudarat, tentu pemerintah dan DPR akan mengevaluasi usulan tersebut,” tegas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada PT, justru berdampak positif. Kampus semakin mandiri secara ekonomi yang beririsan dengan kualitas sumber daya manusia. “Perguruan tinggi kita harus bertambah kualitasnya, sehingga SDM kita semakin baik,” ujar Doli, Senin (20/1/2025).
Politikus Partai Golkar ini, menjelaskan, semakin berkualitasnya perguruan tinggi, diharapkan sumber daya manusianya juga dapat berkualitas. Untuk itu mewujudkannya dibutuhkan biaya tinggi.