Pemukim Ilegal Israel Hancurkan 47 Bangunan di Tepi Barat Sepanjang Pekan Lalu

Pemukim ilegal Israel telah merusak 47 rumah dan bangunan pertanian sepanjang pekan lalu di daerah Taybe, sebelah barat Hebron, di Tepi Barat bagian selatan, demikian dilaporkan oleh Anadolu Agency yang dikutip Senin (9/9/2024).
Kerusakan tersebut ditemukan oleh warga Palestina ketika mereka kembali ke properti mereka setelah dilarang mengaksesnya oleh pasukan Israel sejak awal September, menyusul insiden penembakan yang menewaskan tiga petugas polisi di dekat pos pemeriksaan Turmus Ayya.
Salah seorang warga Palestina yang terdampak oleh pembongkaran tersebut, Mohammed Tneina, melaporkan bahwa telah terjadi kerusakan parah pada rumahnya, kebun anggur, dan tangki air yang digunakan untuk irigasi.
“Pemukim ilegal memanfaatkan penutupan jalan oleh militer Israel menuju daerah Taybe untuk melakukan aksi perusakan dan penghancuran ini,” kata dia kepada Anadolu.
Tneina menambahkan, bangunan yang rusak tersebut sudah memiliki izin dari kotamadya Turmus Ayya, namun pasukan pendudukan Israel secara rutin melarang petani mengakses lahan mereka.
Ia juga mencatat bahwa pemukim ilegal dari permukiman Adora dan Tene, yang terletak di sebelah timur Turmus Ayya, bertanggung jawab atas serangan-serangan terhadap para petani.
Menurut data Komisi Perlawanan terhadap Kolonisasi dan Tembok Palestina, sejak 7 Oktober 2023, pemukim ilegal Yahudi telah membunuh 19 warga Palestina, melukai lebih dari 785 orang lainnya, dan menggusur 28 komunitas Badui.
Pada bulan Mei, organisasi hak asasi manusia Israel, B’Tselem, mengungkapkan rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengusir petani dan penggembala Palestina dari tanah mereka di Tepi Barat yang diduduki, bekerja sama dengan pemukim ilegal.
B’Tselem pun menggambarkan hal ini sebagai bagian dari ‘sistem apartheid Israel’.
Diperkirakan bahwa lebih dari 720 ribu pemukim ilegal Israel tinggal di permukiman di seluruh Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Ketegangan semakin meningkat di seluruh Tepi Barat yang diduduki seiring serangan Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 40.900 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober tahun lalu.
Sedikitnya 691 orang tewas dan lebih dari 5.700 terluka akibat tembakan Israel di Tepi Barat yang diduduki sejak saat itu, menurut Kementerian Kesehatan.
Dalam keputusan bersejarah pada bulan Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal, dan mendesak evakuasi semua pemukim ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.