Komjak Heran Kejaksaan Belum Ajukan Banding atas Seluruh Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Timah

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Heffinur mendesak kejaksaan untuk segera mengajukan banding atas vonis ringan para terdakwa kasus korupsi timah.
Anggota Komjak Heffinur mencontohkan, salah satu terdakwa mendapat vonis ringan yang belum diajukan banding adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Bani divonis 2 tahun penjara, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun. “Ini kenapa? Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?” ucapnya di Jakarta, dikutip Selasa (7/1/2025).
Ia juga menyoroti soal total uang pengganti dan uang denda yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
“Total uang pengganti yang diputuskan adalah sebesar Rp12 triliun dan total denda yang dijatuhkan sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini jumlahnya mencapai Rp300 triliun,” katanya.
Putusan ini, kata dia, menimbulkan ketimpangan. Komjak akan seger berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa ditindaklanjuti.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kami akan bicara-bicara apa alasan-alasan mereka tidak melakukan banding serta hal-hal terkait dengan denda dan uang pengganti,” ucapnya.
Asal tahu saja, para terdakwa perkara korupsi timah mendapatkan hukuman lebih ringan dari terdakwa pencurian ayam. Mereka adalah perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mocthar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.
Kemudian, beneficiary owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan, Direktur Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. Baru vonis ringan Harvey Moeis yang diajukan banding oleh jaksa.