Market

Presiden Jokowi Jadi Rajin Pelototi Anggaran Perjalanan Dinas di Daerah

Presiden Joko Widodo tidak rela porsi anggaran penyuluhan pertanian di beberapa provinsi paling besar ternyata untuk perjalanan dinas yang mencapai Rp1 miliar.

Jokosi menegaskan dana tersebut prioritasnya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pertanian lebih baik. “Saya berikan contoh, penyuluhan pertanian di APBD provinsi, enggak usah saya sebut Provinsi mana, tujuan untuk meningkatkan SDM pertanian total anggaran Rp1,5 miliar. Rp1 miliar untuk perjalanan dinas,” kata Jokowi seperti mengutip usai acara penyampaian pelaporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat Tahun 2022 di Istana Negara, Senin (26/6/2023).

Kondisi serupa juga terjadi di beberapa provinsi. Dengan alokasi terbesar pada satu kegiatan hanya untuk perjalanan dinas. Seperti alokasi anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk pengembangan UMKM, namun Rp1,9 miliar hanya untuk honor dan perjalanan dinas.

Baca Juga:  Relaksasi TKDN Bikin Industri Ketar-ketir, Pengusaha Ingatkan Gelombang PHK Pasca Lebaran

“Bayangkan berapa. Enggak ada 20 persen yang dipakai untuk betul-betul pengembangan usaha mikro,” ucapnya.

Padahal dalam anggaran yang berjalan saat ini adalah APBN/D tahun 2023, maka rujukan yang dipakai yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Adapun untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri tertinggi diberikan kepada PNS yang berada di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Honor uang harian untuk perjalanan luar kota Rp580.000, Rp230.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp170.000 untuk Diklat.

Sementara PNS di Jakarta berhak menerima uang harian perjalanan dinas hingga sebesar Rp530.000 untuk perjalanan luar kota, Rp210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp160.000 untuk Diklat.

Baca Juga:  Indonesia dan Turki Berambisi Targetkan Perdagangan Tembus Rp168 Triliun

Tak hanya yang harian perjalanan dinas, pejabat eselon II ke atas juga berhak mendapat tambahan uang representasi perjalanan dinas. Untuk dinas ke luar kota, besarannya Rp150.000 untuk pejabat eselon II, Rp200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp250.000 untuk pejabat negara.

Selain itu, juga ada pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Besarannya dikategorikan sesuai provinsi (DKI Jakarta tertinggi) dan tingkat jabatan.

Sebagai contoh, biaya penginapan perjalanan dinas pejabat negara dan/atau setara eselon I di DKI Jakarta Rp8,72 juta, pejabat eselon II Rp2,063 juta, pejabat eselon III/golongan IV Rp992.000, pejabat eselon I/golongan III/II/I Rp730.000.

Tak hanya untuk di dalam negeri, uang harian perjalanan dinas luar negeri pun turut diatur. Besarannya disesuaikan golongan dan negara tujuan.

Baca Juga:  Wakil Menteri Koperasi dan UKM Akui Diamanahi Tugas Berat dari Presiden

Back to top button