INILAHSULSEL.COM – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba telah sepakat untuk bekerja sama dalam mengatur pembayaran pajak terkait penerangan jalan umum menggunakan tenaga listrik.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung di ruang Lemo-Lemo Gedung Pinisi Bulukumba pada Selasa, 26 Maret 2024.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, dan Manager PLN UP3 Bulukumba, Agus Priyanto, secara langsung melakukan penandatanganan kesepakatan ini.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan sumbangan pajak dari sektor tenaga listrik, yang diharapkan akan memberikan dampak positif pada pembangunan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulukumba.
Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf kembali berharap kerjasama dapat memaksimalkan program penerangan jalan. Sebab itu katanya, menjadi salah satu kebutuhan masyarakat dalam beraktifitas.
Andi Utta sapaan akrab bupati menyambut baik kerjasama PT. PLN UP3 Bulukumba dan menilai meterisasi dapat menekan biaya secara efisien sehingga PJU di Bulukumba lebih maksimal.
“Jika penerangan jalan maksimal, maka kegiatan masyarakat khususnya pada sektor ekonomi dapat ditingkatkan. Selain itu, dapat menekan angka kriminalitas di malam hari,” kata Bupati Andi Utta.
Manager PLN UP3 Bulukumba, Agus Priyanto menjelaskan ada beberapa program PLN terkait PJU yakni dengan melakukan inventarisasi PJU dan membuat peta PJU Kabupaten Bulukumba antara PT. PLN Persero dengan Dinas Perhubungan, serta melaksanakan meterisasi PJU di Kabupaten Bulukumba.
Dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, PLN dan Pemkab Bulukumba lebih meningkatkan sinergi dalam memajukan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba.
Untuk diketahui saat ini tugas dan kewenangan terkait urusan penerangan jalan umum sudah ditangani oleh Dinas Perhubungan yang mana tahun tahun sebelumnya menjadi tugas dan tanggungjawab dari Dinas PUTR.