Menteri Hanif Sebut Kerusakan Pulau Manuran akibat Penambangan Nikel Lebih Serius dari Pulau Gag


Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap, kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terbilang cukup serius. Adapun, perusahaan yang memegang izin tambang adalah, PT Anugerah Surya Pratama (ASP).

“Kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini selain pulau yang kecil pelaksanaannya, kegiatan penambangannya kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius,” kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Hanif menjelaskan, kerusakan dikarenakan buruknya manajemen pengawasan sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. Dia bilang, pemerintah akan menuntut perusahaan yang menangani Pulau Manuran.  “Ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” jelasnya.

Dia juga mengungkap, proses penanganan Pulau Manuran sedang berjalan. Kini telah terpasang pelang pengawasan yang menandakan pengambilan sampel laboratorium sedang dilakukan.

“Kemudian pemanggilan penghadiahan para ahli untuk memproyeksikan kerugian-kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata, atau saksi administrasi pemerintah,” jelasnya.

Hanif bilang, pihaknya juga memerintah Bupati Raja Ampat Orideko Burdam untuk melakukan peninjauan kembali atas kerusakan yang disebabkan oleh PT ASP.

Tak seperti Pulau Manuran, Hanif menyebut, kerusakan lingkungan akibat tambang yang digarap oleh PT Gag Nikel (PTGN) di Pulau Gag, terbilang minor. Akan tetapi kondisi itu masih dalam koridor kasat mata, perlu peninjauan lebih lanjut.

“Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak, tidak terlalu serius. Walaupun ada gejala, ketidaktahuannya lebih ke minor-minor saja, tetapi ini dari pandangan mata,” kata dia.

Diketahui, ada empat perusahaan penambang nikel di Raja Ampat, mereka beroperasi di empat pulau, yakni Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun. Keempatnya dilaprokan warga lantaran terindikasi merusak lingkungan.

Adapun keempat perusahaan itu, yakni PT GN yang beroperasi Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun. 

Exit mobile version