
INILAHSULSEL.COM, BONE – Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terjadi di Dusun 3 Matekko, Desa Pacing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone pada Sabtu (27/1/2024) sekira jam 12.00 Wita.
Korban dalam peristiwa itu adalah Hj Ida (45) dengan terduga pelaku DW (50) yang merupakan mantan suami dari korban sendiri.
“Pelaku berhasil diaman pada Rabu (31/1/2024) sekira jam 12.30 Wita di Desa Manajeng,” kata Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra.
Aksi keji DW terhadap mantan istrinya itu lantaran pelaku mencurigai korban berselingkuh hingga menyebabkan keduanya pisah dua tahun lalu.
“Terduga pelaku merasa sakit hati dikarenakan terduga korban melakukan perselingkuhan yang mengakibatkan hubungan keduanya renggang dan berpisah selama 2 tahun,” tambahnya.
Adapun aksi penganiayaan terjadi ketika korban jalan kaki keluar dari SDN 48 Pacing. Saat itu korban sedang mengurus kepindahan anaknya. Pelaku yang berboncengan dengan seorang perempuan melihat korban dan langsung berhenti.
“Kemudian pelaku mengambil parang yang ada di motor dan mengejar korban. Korban sempat melarikan diri hingga pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam,” bebernya.
Pasca kejadian, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Kota Watampone. Korban sempat dibawa ke rumah sakit Hapsah Watampone namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka terbuka hingga nyawanya tak bisa diselamatkan,” cetusnya.
Kini DW harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya.