Sulsel

Warga di Lima Kabupaten Kota Sulsel Terima Sertifikat Tanah

Penyerahan Digelar Virtual oleh Presiden Jokowi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Masyarakat dari lima Kabupaten/kota di Sulsel yakni Makassar, Gowa, Maros, Pangkep dan Takalar menerima sertifikat tanah.

Sertifikat itu diserahkan dalam launching sertifikat elektronik sekaligus penyerahan sertifikat tanah yang digelar secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dilaksanakan di lapangan indoor PT Telkom, Senin (4/12/2023).

Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad menyebut penyerahan sertifikat tanah ini sebagai bentuk pelayanan negara terhadap kebutuhan administrasi masyarakat terkait pertanahan.

“Tentu ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kita mengingat dengan adanya kegiatan pendaftaran tanah ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Sertifikat ini juga bernilai guna bagi masyarakat. Dapat dijadikan agunan untuk modal usaha bagi petani dan nelayan untuk pengembangan usaha ke depan,” ucap Arsjad.

Baca Juga:  Inilah Aplikasi Yang Memudahkan Pelayanan Jamaah dan Agen Tanur Muthmainnah

Atas nama pemerintah dan masyarakat Sulsel ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan jajaran pemerintah pusat yang telah mencanangkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Arsjad menyebut, sertifikat elektronik ini sejalan dengan sistem informasi era 4.0 yang memanfaatkan Cyber-Physical-Sistem (CPS) dengan pengintegrasian sistem informasi digital dan sistem fisik secara harmonis.

“Pemprov Sulsel mendukung program ini. Atas nama Pemprov Sulsel kami mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat sebagai pemilik tanah yang sah,” sebutnya.

Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini telah dilaksanakan sejak tahun 2017 dengan jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 1.900.654 bidang atau 28,81% dan hingga akhir November 2023.

Baca Juga:  Cocote Tonggo: Potret Lucu Tapi Pedih Tentang Gunjingan Tetangga dan Tekanan Sosial di Masyarakat

Jumlah bidang tanah yang terdaftar meningkat menjadi 2.754.201 atau sekitar 41,74% Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Tri Wibisono menyebut sudah 8 Kabupaten yang menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PTSL. Kabupaten itu seperti Enrekang, Sidenreng Rappang, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Bantaeng, Luwu, Jeneponto dan Luwu Timur.

Back to top button