PDIP Bela Jokowi: Pelapor Harusnya Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Salah, Bukan Sebaliknya


Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima tampaknya berada di sisi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk membuktikan tuduhan soal ijazah palsu salah. Menurutnya, jika pihak Jokowi tidak perlu berusaha membuktikan keaslian ijazahnya tersebut.

“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu,” kata Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Pembelaan ini, ungkap Aria Bima, karena PDIP pernah mendukung Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden RI. Dan dalam proses tersebut, tentu terdapat verifikasi faktual dalam persyaratan administratif soal pendidikan.

“Verifikasi faktual itu antara prasyarat. Prasyarat itu kalau enggak ada enggak boleh. Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait,” ujarnya.

“Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini. Buktikan yang menuduh palsu, kepada instansi-instansi ini, untuk mengatakan kenapa dulu sampai ada pelantikan Presiden Jokowi, Gubernur Jokowi, dan Wali Kota Jokowi,” ungkap Aria Bima menambahkan.

Sebelumnya, Sidang perdana dua gugatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, soal mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu, dijadwalkan berlangsung di PN Solo pada Kamis (24/4/2025).

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen dasar untuk sidang awal. Agenda persidangan pertama disebut hanya akan memeriksa kelengkapan administratif, seperti surat kuasa dan legalitas para pihak.

“Persiapan kami hanya sebatas berita acara sumpah dan dokumen kuasa khusus,” ujar Irpan, dikutip dari Inilahjateng, Rabu (23/4).

Irpan juga memastikan telah menerima mandat langsung dari Jokowi untuk menangani dua gugatan sekaligus, termasuk gugatan ijazah palsu yang dilayangkan pengacara asal Solo, M. Taufiq.

“Awalnya saya hanya diberi kuasa untuk kasus Esemka, tapi hari ini saya resmi menerima kuasa juga untuk perkara ijazah palsu,” jelasnya.

Terkait kemungkinan Jokowi hadir di sidang, Irpan belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut kehadiran presiden tidak diwajibkan selama kuasa hukum hadir.

“Soal kehadiran bapak (Jokowi), belum ada kepastian. Tapi secara hukum, saya bisa mewakili sepenuhnya,” imbuhnya.

Exit mobile version