News

Pakar Hukum Wanti-wanti Hakim Praperadilan Hasto, Jangan Tergoda Bujuk Rayu Amplop Coklat


Pakar Hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana merespons manuver kubu Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto agar lepas dari jerat hukum tersangka melalui proses praperadilan.

Menurut Wayan, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersebut.

“Kalau gugatan pra peradilan tersangka Hasto Sekjen PDIP di PN Jakarta Selatan adalah hak hukum tersangka, boleh saja. Monggo,” ujar Wayan ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (31/1/2025).

Namun, Wayan mengingatkan Hakim Tunggal PN Jaksel, Djumyamto agar benar-benar memutuskan gugat praperadilan yang didugat kubu Hasto dan tergugat KPK dengan objektif. Ia mewanti-wanti Hakim Djumyamto agar bersikap objektif dan menghindari iming-iming yang mungkin ada untuk pengkondisian perkara dari berbagai pihak.

Baca Juga:  KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG

“Semoga hakim tunggal yang memeriksa dan memutus gugatan Hasto, benar-benar obyektif, tidak terpengaruh dengan godaan amplop coklat dan intimidasi dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap tersangka Hasto,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang seharusnya digelar, Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Djumyamto menyatakan bahwa tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Termohon (KPK), hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar Hakim Djumyamto di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Guru SMP PGRI Sukodono Ngaku Diminta Orang Tua Murid Gunting Seragam Siswanya

Hakim Djumyamto menunda sidang hingga Rabu (5/2/2025) pekan depan. Terjadi perdebatan sebelum jadwal praperadilan diketok palu hakim.

Awalnya, tim Biro Hukum KPK meminta waktu penundaan hingga tiga minggu untuk mempersiapkan administrasi sidang praperadilan.

Sebelumnya pengacara Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya tengah bermanuver untuk mencari jalan memenangkan prapreadilan atas penetapan status tersangka di kasus suap Harun Masiku oleh KPK.

Ronny menyatakan pihaknya sudah sangat siap untuk melakoni praperadilan secara fair.

Back to top button