Organisasi HAM Internasional Ini Kantongi Bukti Genosida Israel di Jalur Gaza

Dalam laporan terbarunya, organisasi hak asasi manusia (HAM) Amnesty International menyatakan agresi militer Israel di Jalur Gaza, Palestina, telah memenuhi ambang batas genosida.
Diterbitkan pada Kamis (5/12/2024), laporan Amnesty International menyebut Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida 1948.
Pelanggaran itu termasuk pembunuhan warga sipil tanpa pandang bulu, menyebabkan kerusakan fisik dan mental serius, dan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kehancuran fisik bagi warga Palestina di Gaza.
“Bulan demi bulan, Israel memperlakukan warga Palestina di Gaza secara tidak layak, menunjukkan niatnya untuk menghancurkan mereka secara fisik,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard, seperti dilansir Al Jazeera.
“Penelitian kami mengungkap bahwa selama berbulan-bulan, Israel terus melakukan tindakan genosida, meskipun menyadari sepenuhnya kerusakan yang tak dapat diperbaiki yang ditimbulkannya terhadap warga Palestina di Gaza,” imbuhnya.
Callamard mengatakan aksi genosida itu terus dilakukan, meski peringatan tentang situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza telah diserukan ke Israel.
Selain itu, Mahkamah Internasional (ICJ) juga telah memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera, yang memungkinkan penyediaan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza.
“Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional: ini adalah genosida. Ini harus dihentikan sekarang,” tegas Callamard.
Menurut dia, perampasan dan pendudukan militer Israel yang tidak sah di Gaza menyimpulkan bahwa niat negeri Zionis itu adalah melakukan penghancuran fisik terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Laporan Amnesty International juga menyebut argumen Israel bahwa mereka menargetkan Hamas di Gaza, dan tidak secara sengaja menargetkan warga Palestina, tidak dapat dibuktikan.
“Kehadiran Hamas di dekat atau di dalam wilayah padat penduduk tidak membebaskan Israel dari kewajibannya untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang layak untuk menyelamatkan warga sipil dan menghindari serangan yang membabi buta atau tidak proporsional,” ungkap laporan kelompok HAM internasional itu.
Israel masih belum menanggapi laporan terbaru Amnesty International. Namun, pejabat pemerintah Israel secara konsisten menolak tuduhan genosida di Gaza, dengan mengeklaim bahwa mereka bertindak untuk membela diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
Hingga kini hampir 45.000 warga sipil Palestina di Gaza telah tewas selama agresi brutal Israel. Sebagian besar korban genosida ini adalah kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan anak-anak.