
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin (29/11/2021).

Untuk pusat perbelanjaan, mall, supermarket dan hypermarket, serta pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mall dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai.