Jejak Ridwan Mansyur di MA yang Dibidik KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) saat menjabat sebagai panitera di Mahkamah Agung (MA).
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan menjabat sebagai panitera MA pada periode sekitar 2021-2023.
“Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan (Ridwan) sebagai Panitera MA,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketika dihubungi wartawan, Minggu (19/1/2025).
Jabatan Ridwan sebagai Panitera MA berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pengondisian perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan.
Tessa menegaskan bahwa Ridwan dimintai keterangan bukan terkait indikasi korupsi dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, terakhir, yang bersangkutan memang benar dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka perkara Hasbi Hasan, di kasus suapnya,” jelas Tessa.
Tessa menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi dari tim penyidik mengenai kemungkinan Ridwan menjadi salah satu pihak yang dibidik sebagai tersangka. “Belum terinfo,” ucapnya.
Dia pun enggan memberikan rincian lebih jauh terkait peran Ridwan dalam kasus suap pengondisian perkara Hasbi Hasan karena substansi materi pemeriksaan bersifat rahasia.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur pada Kamis (16/1/2025).
“Betul diperiksa sebagai saksi,” kata Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Pemeriksaan terhadap Ridwan terungkap setelah awak media menemui dirinya keluar dari lobi utama Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.11 WIB. Saat itu, Ridwan yang mengenakan jaket hitam dan masker sempat menjawab beberapa pertanyaan dari media.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi saksi,” kata Ridwan.
Hasbi Hasan kembali tersandung dua kasus, yakni dugaan suap pengondisian perkara yang diduga melibatkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
Dalam kasus sebelumnya, Hasbi telah divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta terkait pengondisian perkara di Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.