Nyanyian Korupsi Denny Indrayana Lenyap Setelah 1 Dekade


Polri belum tuntas menyelesaikan kasus korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam proyek Payment Gateway. Padahal tersangkanya masih berkeliaran dan bahkan bisa jadi caleg di Pemilu 2024.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Denny Indrayana kembali mencuat lagi. Isu ini kembali diangkat setelah sekelompok orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk memprioritaskan kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Mereka menilai kasus dugaan korupsi ini sudah mangkrak hampir 10 tahun tanpa ada kejelasan. Padahal Denny Indrayana yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kepolisian harus memprioritaskan penanganan kasus korupsi dan memastikan bahwa pelaku tersangka Denny Indrayana dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia, Aziz Zizau pada Kamis (22/5/2025).

Desakan ini sangat wajar mengingat kasus dugaan korupsi Payment Gateway tersebut terbengkalai begitu saja. Sebab proses penyelidikan kasus ini sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri pada 2015.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum melimpahkan berkas perkara dan Denny Indrayana sebagai tersangkanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan dengan status tersangka ini, Denny Indrayana masih bisa menghirup udara bebas dan ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pileg 2024 dan Pilkada Serentak 2024.

Dalam proses penyelidikan kasus korupsi Payment Gateway ini sebenarnya sudah terang benderang. Hal ini diperkuat dari keterangan Amir Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Sebagai bos dari Denny Indrayana, Amir mengaku tidak mendapatkan informasi yang detail terkait proyek Payment Gateway. Sebab ada beberapa rapat pembahasan proyek tersebut tidak diketahui olehnya.

“Saya jawab banyak sekali, belasan rapat yang kebetulan saya tidak pernah tahu dan hadir,” ujar Amir usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 1 Juni 2015.

Amir mengaku baru mengetahui adanya sejumlah rapat soal perencanaan dan pelaksanaan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik ini setelah proyek tersebut menjadi perkara hukum di Bareskrim Polri.

Dia mengatakan selama ini tidak banyak terlibat dalam pembahasan proyek yang diinisiasi oleh Denny Indrayana tersebut. Bahkan selama ini, Amir hanya mendapatkan laporan dari anak buahnya tersebut.

“Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny sudah dilakukan. Ya kalau saya, kalau sudah dilakukan sesuai standar, ya sudah, barulah di situ menteri membubuhkan tanda tangannya,” ujar Amir.

Selain itu dalam proses penyelidikannya, penyidik Bareskrim tidak menemui kendala dan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolri sendiri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan jika proses penyelidikan terhadap Denny Indrayana berjalan dengan lancar.

Penyidik Bareskrim menurut Badrodin hanya tinggal meminta keterangan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian negara. Hal ini sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan agung (Kejagung).

“Untuk kasus Denny (Indrayana) sudah hampir selesai tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK,” kata Badrodin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2015.

Setelah Kapolri menyampaikan perkembangan tersebut kepada Komisi III DPR, kasus penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Denny Indrayana jalan di tempat.

Sebelum kasus ini muncul pada 2015, sepak terjang Denny Indrayana sebenarnya cukup ‘harum’ sebagai orang yang serius ‘mengejar’ koruptor. Sebab Denny sempat menjadi aktivis anti korupsi sebelum berkecimpung di dunia politik hingga pemerintahan.

DPR Kejar Pertanggungjawaban Polri di Kasus Payment Gateway

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengaku heran mengapa kasus dugaan korupsi Payment Gateway tidak jelas ujungnya. Dia juga belum mengetahui perkembangan kasus ini dari Polri.

“Apakah polisi belum cukup lengkap dan siap melimpahkan ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan?,” kata Hasbiallah kepada Inilah.com.

Dia menilai, seharusnya Polri bisa lebih transparan ke publik soal penanganan kasus tersebut. Sehingga publik bisa ikut memantau perkembangan kasus yang sudah merugikan negara mencapai Rp32 miliar ini.

“Lalu kenapa tidak segera diserahkan ke Kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan gitu ya?. Kita tunggu saja nanti kapan Komisi III rapat dengan Polri, kita bisa mengklarifikasi kasus ini secara terbuka, begitu saja ya,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdullah mengakui jika kasus dugaan korupsi yang menyeret Denny Indrayana terkesan mangkrak. Padahal status Denny sudah menjadi tersangka sejak 2015.

“Mangkraknya kasus eks Wamenkumham Denny Indrayana banyak mendapat kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Kritik mengarah pada tidak seriusnya komitmen pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum yang dinilai masih tebang pilih,” tutur Abdullah kepada inilah.com.

Untuk itu, dia mendorong agar Polri segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya jika kasus korupsi Payment Gateway itu memang terkendala.

“Berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan untuk penanganannya. Hal ini yang belum dilakukan atau dimaksimalkan hingga sekarang, dan akhirnya menimbulkan banyak pertanyaan, asumsi dan kritikan,” ujarnya.

Sementara itu, inilah.com sudah berusaha mewawancarai Denny Indrayana terkait hal ini dengan mengirimkan surat resmi melalui pesan singkat Whatsapp. Namun Denny menolak untuk berkomentar dan meminta inilah.com tidak mengutip apapun pernyataannya.[jat/Reyhaanah]

***

Exit mobile version