Nikita Mirzani mengamuk usai menghadiri sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.
Mulanya, usai sidang selesai, Nikita langsung meninggalkan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan sikap tenang setelah mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap dirinya.
Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak Kejaksaan terlihat berupaya mencegah Nikita memberikan keterangan kepada awak media.
Ia tampak diarahkan untuk langsung berjalan menuju ruang tahanan tanpa sempat berbicara. Merasa tidak diperlakukan dengan baik, Nikita pun bereaksi.
“Enggak bakal kabur, kok, santai aja. Tangan sudah diborgol, santai aja. Enggak perlu takut gua ngomong apa, kayak apa aja. Santai aja, gua bukan pembunuh,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Alhasil, situasi yang tadinya kondusif berubah menjadi ricuh setelah Nikita bereaksi. Ia mengaku tak terima diperlakukan seperti itu.
“Setop, setop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong, kalian (petugas kejaksaan) kalau enggak ada apa-apa enggak usah takut, santai. Dari kemarin saya sudah diam loh, tiga bulan,” ujar Nikita.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.
“Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pagi hari,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan, Selasa (17/6/2025). Sidang perdana akan digelar Selasa (24/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (5/6/2025).
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).