News

Kasus Catut NIK oleh Dharma-Kun tak Dilanjut, Polisi Lempar ‘Bola’ ke Bawaslu


Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memenuhi syarat dukungan pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada pencalonan Pilgub Jakarta 2024.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memutuskan tidak melanjutkan laporan bernomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

“Setelah mempelajari dan menganalisa materi laporan dimaksud dan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja BGN Menguat, Program MBG Diminta Lebih Profesional dan Berdayakan UMKM

Ade menjelaskan alasan penghentian tersebut karena peristiwa yang dilaporkan telah diatur secara khusus  dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dia menyebut, bahwa Bawaslu Provinsi, Panwas  Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS yang berhak menerima laporan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

“Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” kata dia.

Sebelumnya, Seorang warga Jakarta Pusat, Samson (45) melaporkan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.

Baca Juga:  Dag Dig Dug Warga Lewat JPO di Jakarta Tanpa Pagar Pengaman

Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

“Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” ujar Kuasa hukum Samson, Army Mulyanto,  di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024) malam.

Dalam laporan itu, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi. “Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana a khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,” kata dia.

Baca Juga:  Aipda Robig Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan

Dia mengatakan, kliennya merasa keberatan lantaran tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Terpisah, Samson menegaskan tidak mengenal Dharma dan Kun apalagi tim sukses dari Dharma dan Kun. “Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma,” ucap Samson.
 

Back to top button